Sunday, 13 November 2016

Urgensitas pembaharuan hukum pidana di Indonesia

BAB I
PENDAULUAN
A.    Latar Belakang
Pembaharuan hukum khususnya pidana tidak terlepas dari dinamika politik huku suatu Negara tidak terkecuali Indonesia. Politik hukum di dalam sebuah Negara memegang peranan strategis guna menjadi penentu arah kebijakan hukum yang akan berlaku secara nasional. Mahfud MD di dalam bukunya “Politik Hukum di Indonesia” beliau mengatakan bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan Negara.[1] Berdasar hal tersebut politik hukum merupakan sebuah garis-garis kebijakan yang terkait dengan hukum dalam rangka pemberlakuan suatu hukum yang baru atau merubah hukum yang lama dengan jalan pembaharuan  untuk mencapai tujuan nasional. Yakni dalam pembaharuan hukum pidana, perdata atau hukum adtergantung oleh garis kebijakan yang diambil oleh pemerintah.inistrasi pemerintahan semua itu.
Politik hukum yang terkait dengan pidana yakni garis kebijakan suatu Negara dalam pemberlakuan hukum pidana dengan jalan membuat hukum pidana baru atau mengganti hukum pidana yang lama untuk diberlakukan secara nasional. Menurut Mohammad Najih politik hukum pidana yakni melakukan pilihan untuk menciptakan atau menyusun perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dann daya guna bagi masyarakat.dalam kesempatan lain bahwa melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa yang akan dating.[2] Berdasarkan hal tersebut maka pembaharuan hukum di suatu Negara jelas terkait bagaimana dinamika politik hukum yang berjalan pada saat itu, apakah pemerintah menginginkan suatu pembahruan terhadap produk hukum yang telah ada atau tetap mempertahankan produk hukum yang ada pada saat itu.
Pembaharuan hukum terkait dengan pidana merupakan sesuatu keniscayaan mengingat hukum harus senantiasa bergerak secara dinamis guna menyesuaikan nilai-nilai keadilan yang senantiasa berubah dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena sifat hukum yang dinamis pembaharuan hukum khususnya dalam hukum pidana sangat diperlukan bagi suatu Negara tidak terkecuali Indonesia.
  1. Rumusan masalah
“Apakah urgensitas dari kebijakan pembaharuan hukum pidana di Indonesia ?”












BAB II
PEMBAHASAN
  1. Upaya pembaharuan KUHP dalam lintas sejarah
Naskah RUU KUHP memiliki riwayat yang panjang, ia telah disiapkan dalam waktu yang sangat lama. Langkah penyusunan konsepnya sudah dimulai Maret 1998. Disusun oleh dua Tim yang bekerja secara bersamaan yaitu Tim pengkajian dan Tim rancangan yang kemudian dileburkan ke dalam satu Tim. Berturut-turut yang menjadi pimpinan Tim adalah Prof Sudarto dan Prof Roeslan Saleh dan yang terakhir Prof Mardjono Reksodiputro, Tim yang terakhir inilah yang berhasil memformulasikan dalam bentuk RUU. Pada 13 Maret 1993 Tim Mardjono Reksodiputro ini menyerahkan draft tersebut kepada Menteri Kehakiman pada saat itu dijabat ole Ismail Saleh. Tetapi draft ini berhenti di tangan menteri kehakiman dan direvisi kembali oleh menteri kehakiman selanjutnya dengan Tim yang baru, sampai akhirnya direvisi kembali di bawah Tim tahun 2005 RUU KUHP tersebut boleh dikatakan merupakan produk pemikiran generasi baru ahli hukum pidana Indonesia. Diantaranya terdapat nama-nama seperti Prof. Barda Nawawi Arief, Prof. Muladi, Prof. Dr Emong Komariyah dan Dr. Muzakir.generasi baru ini tentu memiliki kompetensi akademis dan semangat zaman yang berbeda dengan generasi ahli hukum pidana sebelumnya. Perbedaan kompetensi akademis, konteks zaman, dan kepentingan antar generasi perancang RUU KUHP, tak dapat dipungkiri akan memperngaruhi pula hasil perancangan masing-masing Tim. Sebagai sebuah produk pemikiran dari generasi baru ahli hukum pidana Indonesia, maka menjadi relevan masalah yang menjadi topic bahasan tulisan ini.[3]
  1. Hakikat pembaharuan hukum pidana di Indonesia
Pembaharuan hukum pidana (penal reform) merupakan bagian dari kebijakan/politik hukum pidana (penal policy). Makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana berkaitan erat dengan latar belakang dan urgensi diadakanya pembaharuan hukum pidana itu sendiri. Latar belakang dan urgensi pembaharuan hukum pidana dapat ditinjau dari aspek social politik, sosiofilosofis, sosiokultural atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya kebijakan social, kebijakan criminal dan kebijakan penegakan hukum). Ini berarti, makna dan hakikat pembeharuan hkum pidana juga berkaitan erat dengan aspek tersebut. Artinya, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya juga harus merupakan perwujudan dari perubahan dan pembaharuan terhadap berbagai aspek dan kebijakan yang melatarbelakanginya.
Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral soialpolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan social, kebijakan criminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Secara singkat dapatlah dikatakan bahwa pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai.
Dengan uraian di atas dapatlah disimpulkan makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana sebagai berikut:
  1. Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan:
a.       Sebagai bagian dari kebijakan social, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah social termasuk masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional.
b.      Sebagai bagian dari kebijakan criminal, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat (khususnya penanggulangan kejahatan).


  1. Dilihat dari susut pendekatan nilai
Pembaharuan hukum pidana merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian kembali (reorientasi dan reevaluasi) nilai-nilai sosio politik, sosiofilosofis, dan sosio cultural yang melandasi dan member isi terhadap muatan normative dan subtansif hukum pidana yang dicita-citakan. Bukanlah pembaharuan (reformasi) hukum pidana apabila orientasi nilai dari hukum pidana yang dicita-citakan (misalnya KUHP baru) sama saja dengan orientasi nilai hukum pidana lama warisan penjajah.
  1. Permasalahan serta pentingnya pembaharuan hukum pidana di Indonesia
Pengembangan serta pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari penal policy atau kebijakan pidana dalam politik hukum di suatu Negara. Indonesia sejak era proklamasi hingga era reformasi belum melakukan pembaharuan serta pengembangan hukum pidana secara signifikan. Hal ini ditandai dengan berlakunya warisan WvS Hindia Belanda yang diadopsi menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berlakunya KUHP warisan Belanda jelas membuat hukum pidana di Indonesia terlihat usang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dan tata moral kehidupan masyarakat Indonesia yang senantiasa bergerak maju.
Dilihat dari sudut dogmatis normative, materi/subtansi dari masalah pokok hukum pidana terletak pada masalah mengenai: a) Perbuatan apa yang sepatutnya dipidana b) Syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan/mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu c) Sanksi pidana apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang itu. Namun dilihat dari sudut kebijakan hukum pidana, dalam arti kebijakan menggunakan hukum pidana, masalah sentral atau masalah pokok sebenarnya terletak pada maslah seberapa jauh kewenangan/kekuasaan mengatur dan membatasi tingkah laku manusia (warga masyarakat/pejabat) dengan hukum pidana. Ini beratrti masalah dasarnya terletak di luar bidang hukum itu sendiri, yaitu maslah hubungan kekuasan/hak antara Negara dan warga masyarakat. Jadi berhubungan dengan konsep nilai (pandangan/ideology) sosio-filosofik, sosio-politik dan sosio cultural dari suatu masyarakat, bangsa/Negara.[4] Bertolak dari sifat hakiki permasalahan sentral hukum pidana yang demikian itulah sebenarnya yang justru menjadi latar belakang utama perlunya pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan mengacu pada konsep nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.  Seharusnya hukum pidana Indonesia merujuk pada nilai-nilai falsafah yang terkandung di dalam sila-sila pancasila. Ideology bangsa diejawantahkan menjadi hukum yang selaras dengan kondisi masyarakat Indonesia. Hukum pidana Indonesia merupakan warisan kolonialisme dari Negara Belanda yang secara ideology jauh berbeda dengan kita. Seperti kebanyakan Negara-negara Eropa Barat, Belanda juga menganut ideology individualis-kapitalisme dimana kepentingan individu menjadi pusat/sentral dalam pembentukan hukumnya. Berbeda dengan idelogi serta cara pandang masyarakat kita yang sebagian besar memandang bahwa kepentingan bersama lebih besar disbanding kepentingan individu semata. Hal tersebut dikarenakan kultur masyarakat kita yang bersifat komunal dlam praktek kehidupan mereka sehari-hari. Prof. Sudarto melihat adanya keterkaitan hukum pidana dengan ideology politik suatu bangsa. Dikemukakan oleh beliau sebagai berikut:[5]
Pengaturan dalam hukum pidna merupakan pencerminan dari ideology politik dari suatu bangsa dimana hukum itu berkmbang dan merupakan hal yang penting bahwa seluruh bangunan hukum itu bertumpu pada pandangan politik yang sehat dan konsiten. KUHP dari Negara-negara Eropa Barat yang bersifat individualis-kapitalis itu bercorak lain dari KUHP dari Negara-negara Eropa Timur yang berpandnagan politik sosialis. Di Negara kita pandangan politik berdasarkan pancasila, sedangkan padangan tentang hukum pidana erat sekali hubunganya dengan pandangan yang umum tentang hukum, tentang Negara dan masyarakat dan tentang kriminalitas.


  1. Dengan bertolak pada pola piker lama (KUHP), tidak mudah untuk menerima/memahami pola pikir baru, antara lain:
1.      Perluasan asas legalitas yang bersifat formal (seperti pada pasal 1:1 KUHP) ke asas legalitas yang bersifat material yang member kemungkinan kepada “hukum yang hidup” (hukum tidak tertulis) sebagai sumber hukum pidana.
2.      Dapat dilakukanya perubahan atau modifikasi terhadapa putusab pemidanaan apabila ada perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan atau meringankan, walaupun perubahan undang-undang itu terjadi setelah keputusan hakim yanb bersifat tetap, hal ini merupakan perluasan perluasan terhadap prinsip yang tertuang dalam pasal 1:2 KUHP sekarang.
3.      Dapat diadakan perubahan atau penyesuaian terhadap putusan pemidanaan apabila ternyata setelah keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu dijalani ada perubahan atau perbaikan pada diri terpidana sehingga pidana yang terdahulu dipandang tidak cocok lagi untuk diteruskan.
4.      Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu meneurut ketentuan undang-undang dimungkinkan hakim member “maaf/pengampunan tanpa menjatuhkan pidana kepada terdakwa sekaliapun telah terbukti tindak pidana dan kesalahanya menurut undang-undang.
5.      Tidak perlu lagi dibedakanya kualifikasi tindak pidana menjadi “kejahatan” dan “pelanggaran”.
6.      Dimungkinkanya perubahan delik perzinahan dari delik aduan absolute menjadi bukan delik aduan atau menjadi delik aduan relative.
7.      Dimungkinkanya hakim menjatuhkan jenis pidana lain yang tidak tercantum dalam perumusan delik yang hanya diancam dengan pidana tunggal dan
8.      Dimungkinkanya hakim menjatuhkan pidana secara kumulatif walaupun ancaman pidana dirumuskan secara alternative.[6]

















BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari politik hukum dimana kebijakan yang terkait dengan perubahan serta memodofikasi khususnya di dalam hukum pidana. Bertolak dari hukum pidana Indonesia (KUHP) yang merupaka warisan dari Belanda melalui kolonislisme yang panjang, hingga saat ini warisan tersebut (KUHP)  masih diberlakukan. Berlakunya KUHP warisan Belanda menimbulkan ketidakselarasan antara materi hukum yang diatur dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia.
Ketidakselarasan anatara hukum dengan nilai-nilai kehidupan yang ada dalam msyarakat merupakan hal yang wajar. Hal itu dikarenakan hukum pidana tersebut dibuat berdasarkan nilai-nilai serta kultur masyarakat Eropa Barat yang bersifat inividualis-kapitalis. Kultur masyarak tersebut menjadikan subjek individu di dalam hukum menjadi pusat atau sentral. Berbeda halnya dengan masyarakat Indonesia yang hidup dalam suasana komunal dan religious yang tinggi. Dimana kepentingan masyarakat dipandang lebih besar dan penting untuk dilindungi daripada kepentingan individu di dalam hukum.
Perbedaan tersebut haruslah dipandang sebagai hal yang urgen sebagai landasan terkait kebijakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesesia. Kaarena masyarkat senantiasa bergerak dinamis dan hukum senantiasa harus bisa mengikuti perubahan-perubahan cara pandang masyarakat terhadap suatu fenomena agar nantinya tercipta sebuah hukum yang ideal dan memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarkat.





[1] Mahfud md 1
[2] Moh najih hal 52
[3] Ibid 72
[4] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998), hlm. 111
[5] Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat (Bandung: Sinar-Baru, 1993), hlm. 63.
[6] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998), hlm. 106

Sunday, 6 November 2016

Analisis kebijakan pemerintah yang sejalan dan tidak sejalan dengan Asas-asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

oleh: Imam Rokhyani
A.    Asas Penyelenggaran Kepentingan Umum
Dalam ranah hokum administrasi Negara AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hokum administrasi Negara. AAUPB itu sendiri berfungsi sebgai pegangan bagi pejabat administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi Negara (yang berwujud menetapkan/beschiking) dan sebagai dasar gugatan bagi pihak penggugat. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-assas yang tidak tertulis, masih abstrak dan dapat digali dalam praktik kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembanganya asas-asas tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang kita yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Asas penyelenggaran kepentingan umum merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Menurut Koentjoro Purbopranoto dan SF Marbun asas penyelenggaraan kepentingan umum menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup kepentingan orang banyak.

B.     Contoh kebijakan yang sesuai dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum

1.      “Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Bantul”
2.      Analisa
Perbub tersebut terdiri dari 13 pasal yang di dalamnya terdapat berbagai aturan yang mengatur penataan took modern di kabupaten Bantul. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa “Peraturan Bupati tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Bantul dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern dan pasar tradisional dalam rangka memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi”
Pasal 3 menegaskan penataan toko modern bertujuan untuk :
a.       memberikan perlindungan kepada usaha kecil dan koperasi serta pasar tradisional;
b.      memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya;
c.       mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern di Kabupaten Bantul agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata;
d.      menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi dengan pelaku usaha toko modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang  perdagangan; dan
e.       mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara toko modern dengan pasar tradisional, usaha kecil dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
Dalam mengkaji peraturan bupati tersebut apakah sudah sesuai dengan AAUPB kususnya mengenai asas penyelenggaraan kepentingan umum tentunya harus melihat perbup tersebut dari berbagai sisi. Telah dijelaskan diatas bahwasanya asas penyelenggaraan kepentingan umum yaitu pemerintah agar selalu senantiasa  membuat sebuah kebijakan yang mencakup orang banyak.
Dari segi ekonomi kebijakan tersbut merupakan kebijakan yang sangat tepat, dikarenakan pola ekonomi yang ada di kabupaten Bantul masih didominasi oleh pelaku usaha ekonomi mikro dan kecil. Mengacu kepada peraturan tersebu bahwasanya ada pembatasan ruang akan adanya pasar modern yang mencakup dalam aspek perizinan atau pendirian. Dengan adanya pembatasan tersebut pasar tradisional yang menjadi tempat perputaran ekonomi msyarakat menengah kebawah akan mendapat proteksi dari perbub tersebut, ini menurut hemat saya sebagai perwujudan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Aspek yang menjadi kajian kedua yaitu dari segi aspek social, dengan terproteksinya ekonomi kelas menengah ke bawah yang memang masih menjadi mayoritas itu maka gejolak yang terjadi dalam masyarakat akan bias teredam dengan sendirinya, disini masyarakat mempunyai perlindungan secara ekonomi dan juga yuridis melalui perbub tersebut, kesimpulan mengenai peraturan bupati tersebut merupakan perwujuadan dari asas-asas  pemerintahan yang baik dalam konteks asas penyelenggara kepentingan umum.
C.     Contoh kebijakan yang tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum

1.      “Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014”
Penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 pada intinya adalah menghapuskan pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi, sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 55 ayat 5 Perpres 45 Tahun 2011, serta mengurangi luasan kawasan konservasi perairan dengan menambahkan frasa:“…sebagian pada kawasan konservasi Pulau Serangan dan Pulau Pudut”. Selain menghapuskan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan, Presiden SBY melalui Perpres 51/2014 juga merubah kawasan perairan pesisir Teluk Benoa menjadi zona penyangga untuk memuluskan rencana reklamasi oleh investor.
Belum dicabutnya Perpres 51 Tahun 2014 tersebut mencerminkan bahwa Presiden SBY tidak mendengarkan suara masyarakat Bali yang menolak reklamasi dan lebih mementingkan kepentingan investor untuk mereklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar. Hal ini juga menunjukkan Presiden masih ingin melanjutkan rencana Reklamasi tanpa menghiraukan ancaman bencana ekologis berupa banjir di sekitar teluk benoa. Ancaman ekologis ini timbul karena Teluk Benoa sebagai muara 4 sungai besar akan kehilangan fungsinya sebagai penampung air. Penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 juga menunjukkan Presiden tidak menghiraukan hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Udayana yang menyatakan bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa tidak layak. Tentang pro kontra mengenai proyek reklamasi di tanjung benoa masih terus berlanjut hingga peralihan pemerintahan dari SBY kepada Jokowi.
2.      Analisa
Melihat perpres tersebut jika dikaji dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum memang sudah sangat menyimpang. Tidak hanya dari aspek social maupun ekonomi tetapi juga berdampak kepada lingkungan. Dari aspek ekonomi saja dengan dilaksanakanya perpres tersebut secara nyata hanya menguntungkan pemodal atau investor saja. Nelayan yang selama ini bergantung keopada hasil laut bias terancam keberlangsunganya ketika proyek tersebut merusak tatanan ekosistem yang ada di dalam laut, hasil tangkapan nelayan akan berkurang dan akses laut yang selama ini sebagai akses public menjadi di privatisasi hali ini jelas bertentangan dengan kepentingan umum.
Dari aspek social gejala yang akan timbul yakni terjadinya gesekan antara masyarakat asli pesisir yang telah lama hidup menempati wilayah tersebut dengan pemilik modal atau investor. Konflik social disitu akan timbul ketika proyek reklamasi menghancurkan ekonomi masyarakat yang telah lama mendiami wilayah tersebut. Lagi lagi hak masyarakat sebagai kesatuan social dilanggar atas nama pengembangan sebuah kaasan yang jelas hanya menguntungkan pemodal saja. Sejalan dengan itu lingkungan yang selama ini terjaga kelestarianya menjadi rusak akibat penimbunan kawasan yang sebelumnya bahkan menjadi kawasan konservasi. Berngkat dari hal tersebut maka peraturan presiden nomor 51 tahun 2014 menyimpang dari AAUPB dalam konteks asas penyelenggaraan kepentingan umum.






Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD


Oleh: Imam Rokhyani

Demokrasi merupakan sebuah sistem politik yang melahirkan pemerintahan yang dikehendaki serta dijalankan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.  Seperti dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam paham kedaulatan rakyat (democracy), rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kedulatan tertinggi dalam suatu Negara. Hal tersebut mencakup bagaimana rakyat dalam menentukan corak serta jalanya sebuah pemerintahan di dalam suatu organisasi politik yakni Negara. Rakyatlah yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh Negara dan pemerintahan  melalui kedaulatan yang diakibatkan dari adanya demokrasi. Dengan sistem demokrasi rakyat memiliki peranan politik yang sangat signifikan dalam menentukan sikap politiknya karena mempunyai hak untuk memilih pemimpin yang mereka kehendaki. Demokrasi selalui ditandai dengan adanya pemilihan umum (general selections) di dalam memilih pejabat yang duduk di lingkup legislative (DPR, DPRD dan DPD) atau pejabat yang duduk di lingkup eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota). Melalui pemilihan umum rakyat mendapat kekuasaan penuh di dalam menentukan siapa-siapa yang dipilih untuk menduduki jabatan tersebut. Dalam konteks Negara Indonesia, pemilihan umum untuk memperoleh pejabat yang duduk di kedua lingkungan tersebut yaitu melalui pemilihan umum secara langsung menuai kontrofersi dengan adanya pembahasan RUU mengenai pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD. Artinya pemilihan kepala daerah tidak lagi menjadi hak politik rakyat dalam memilih secara langsung pemimpinya, tetapi hak tersebut menjadi wewenang wakil-wakilnya yakni anggota DPRD. Lalu dengan adanya pemilihan kepala daerah tidak langsung, apakah akan berdampak terhadap membaiknya kualitas pemimpin yang dihasilkan, ataukah sebaliknya yakni menghasilkan kualitas pemimpin yang lebih buruk dari pemilihan kepala daerah secara langsung?
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD sejatinya menghasilkan dua hal yang menjadi perdebatan, yakni kelebihan serta kekurnagan yang diakibatkan dengan digulirkanya aturan tersebut. Beberepa kelebihanya antara lain.
  1. Dengan dipilihnya kepala daerah melalui DPRD, kepala daerah yang terpilih lebih berkualitas karena didasarkan pada kompetensi calon kepala daerah didasarkan melalui trade record didalam lingkup birokrasi pemerintahanya dan melalui uji kelayakan di depan DPRD. Anggota DPRD dengan Kepala Daerah terpilih memiliki sinergi yang kuat dan harmonis di dalam bekerja. Hal tersebut bisa terwujud karena akan minimnya konflik antara kepala daerah dengan anggota DPRD di dalam penentuan serta pembahasan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh kepala daerah. Possession bargaining dari kepala daerah yang kuat akan menciptakan kondisi pemerintahan daerah yang stabil dan berkesinambungan.
  2. Menjadikan sistem pengawasan DPRD terhadap jalanya pmerintahan menjadi sangat kuat. Kuatnya fungsi pengawasan karena kepala daerah harus mempertanggungjawabkan secara langsung kebijkaan-kebijakan yang dijalankan apakah sudah sesuai dengan program yang dipaparkan ketika melakukan uji kelayakan. Jadi, mengakibatkan adanya hubungan psikologis pertanggungjawaban terhadap yang kuat kepada rakyat melalui wakil-wakilnya yakni DPRD.
  3. Efisiensi anggaran yang besar dapat ditekan dengan adanya pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan anggaran yang sangat besar dan hal tersebut sangat membebani anggaran pembelanjaan belanja daerah seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah yakni anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2015 sebesar 126 milyar. Hal tersebut sangat tidak efisien serta boros, karena anggaaran sebesar itu bisa dialokasikan pada infrastruktur atau pendidikan dan sebgainya untuk kepentingan rakyat.
  4. Meminimalisir konflik-konflik horizontal yang terjadi akibat Pemilihan Kepala Daerah langsung. Seringnya terjadi konflik antar elemen masyarakat akibat perbedaan pandangan atau sikap politiknya merupakan akibat yang timbul dari rendahnya pendidikan dan kultur masyarkat Indonesia di dalam berdemokrasi. Sikap tersebut mengindikasikan bahwa belum siapnya masyarakat dalam menjalankan hak-hak politiknya secara bijak dan arif, oleh karena itu pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan jalan yang ideal.
  5. Menghapuskan politik uang yang selama ini terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Sudah manjadi rahasia umum di dalam demokrasi kita terdapat anekdiot “siapa yang bayar lebih, maka dia akan terpilih”. Hal tersebut mucul bukan tanpa sebab, melainkan krena memang fakta dilapangan sering terjadi praktik-praktik potitik uang (money politic) dan sudah menjadi seperti budaya dalam masyarakat. Tentu akan sangat menghawatirkan bila hal tersebut sudah menjadi budaya dalam masayrakat yang mengindikasikan bahwasanya pendidikan politik di dalam proses demokrasi kita tidak berjalan semestinya.
  6. Meningkatkan peran anggota DPRD di dalam menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat. Hubungan yang terjalin antara masyarakat dengan wakil-wakilnya yakin anggota DPRD akan lebih intens karena secara psikologis anggota DPRD merupakan representasi dari dirinya secara utuh akibat dari pemiliha kepala daerah melalui wakil-wakilnya tersebut.
Disamping memberikan dampak positif, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga memberikan dampak negative yaitu:
  1. Terpasungnya hak politik rakyat di dalam memilih pemimpin sesuai dengan pilihanya. Seperti dijelaskan pada pengantar, bahwa kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan tertinggi di dalam proses berdemokrasi. Dengan adanya pemilihan kepala daerah melalui DPRD maka salah satu hak politik rakyat akan hilang dan beralih kepada wakil-wakilnya melalui sistem pemilihan tidak langsung (indirect selections). Karena apa yang dikehendaki oleh rakyat belum tentu sejalan dengan kehendak wakil-wakilnya yang duduk di DPRD.
  2. DPRD bukan sebagai representasi rakyat tetapi Partai Politik. Praktek demokrasi yang selama ini sudah terbangun, stigma bahwasanya DPRD hanya sebagai sebuah lembaga yang merepresentasikan partai politik masih melekat sampai saat ini, demikian jelas menyimpang dari gagasan awal yaitu sebagai representasi dari rakyat yang memilihnya. Hal tersebut juga berdampak pada proses pemilihan melalui DPRD nantinya, yakni kepala daerah yang terpilih hanya dari hasil lobi-lobi para elit partai politik tanpa didasari kompetensi kepala daerah. Implikasi yang terjadi akibat preseden tersebut bisa menimbulkan korupsi di dua institusi sekaligus yakni legislative dan eksekutif secara masih dan sistematis yang dilakukan bersama-sama. Jadi, akhirnya fungsi pengawasan dari DPRD terhadap eksekutif dalam hal ini kepala daerah menjadi tidak berjalan.
  3. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dapat menimbulkan praktek oligarki partai-partai politik dalam penentuan kepala daerah. Dengan menguatnya kecenderungan lobi-lobi elit partai politik di dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD berimplikasi pada praktek-praktek oligarki karena kekuasaan penuh di dalam memilih kepala daerah merupakan hak DPRD dan hal tersebut menutup peluang bagi calon-calon kepala daerah mempunyai kompetensi tetapi tidak dikehendaki oleh elit partai politik. Maka kecenderungan siapa yang bakal terpilih menjadi kepala daerah kan mudah ditebak.
  4. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD sangat rentan terhadap praktek politik uang (money politics)  skala besar di dalam prosesnya. Praktek politik uang terjadi pada proses pemilihan melalui lobi-lobi antara calon kepala daerah dengan anggota DPRD maupun elit partai politik guna memuluskan jalan meuju kursi kepala daerah.
  5. Jabatan Kepala daerah dijadikan sebagai komoditi oleh partai politik. Jabatan kepala daerah yang sebelumnya  diemban oleh seseorang yang mengemban amanh dari rakyatnya, tetapi beralih fungsi menjadi jabatan komoditi. Partai politik memanfaatkan posisinya yang sangat strategis dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD guna menawarkan jabatan tersebut kepada orang-orang yang tentunya mampu memenuhi mahar politik yang diminta sebagai syaratnya.

Pada dasarnya pemilihan kepala daerah melalui DPRD maupun pemilihan kepala daerah secara langsung mempunyai kelebihan serta kekurangan masing-masing. Perdebatan yang terjadi sebenarnya, karena memang belum siapnya masyarakat Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Hal itu bisa dilatarbelakangi oleh rendahnya pendidikan politik masyarakat dan kultur atau budaya masyarkat terkait dengan proses berdemokrasi. Demokrasi yang dewasa dan bijak cenderung juga akan mengasilkan pemimpin-pemimpin yang kredibel.