Sunday, 6 November 2016

Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD


Oleh: Imam Rokhyani

Demokrasi merupakan sebuah sistem politik yang melahirkan pemerintahan yang dikehendaki serta dijalankan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.  Seperti dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam paham kedaulatan rakyat (democracy), rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kedulatan tertinggi dalam suatu Negara. Hal tersebut mencakup bagaimana rakyat dalam menentukan corak serta jalanya sebuah pemerintahan di dalam suatu organisasi politik yakni Negara. Rakyatlah yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh Negara dan pemerintahan  melalui kedaulatan yang diakibatkan dari adanya demokrasi. Dengan sistem demokrasi rakyat memiliki peranan politik yang sangat signifikan dalam menentukan sikap politiknya karena mempunyai hak untuk memilih pemimpin yang mereka kehendaki. Demokrasi selalui ditandai dengan adanya pemilihan umum (general selections) di dalam memilih pejabat yang duduk di lingkup legislative (DPR, DPRD dan DPD) atau pejabat yang duduk di lingkup eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota). Melalui pemilihan umum rakyat mendapat kekuasaan penuh di dalam menentukan siapa-siapa yang dipilih untuk menduduki jabatan tersebut. Dalam konteks Negara Indonesia, pemilihan umum untuk memperoleh pejabat yang duduk di kedua lingkungan tersebut yaitu melalui pemilihan umum secara langsung menuai kontrofersi dengan adanya pembahasan RUU mengenai pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD. Artinya pemilihan kepala daerah tidak lagi menjadi hak politik rakyat dalam memilih secara langsung pemimpinya, tetapi hak tersebut menjadi wewenang wakil-wakilnya yakni anggota DPRD. Lalu dengan adanya pemilihan kepala daerah tidak langsung, apakah akan berdampak terhadap membaiknya kualitas pemimpin yang dihasilkan, ataukah sebaliknya yakni menghasilkan kualitas pemimpin yang lebih buruk dari pemilihan kepala daerah secara langsung?
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD sejatinya menghasilkan dua hal yang menjadi perdebatan, yakni kelebihan serta kekurnagan yang diakibatkan dengan digulirkanya aturan tersebut. Beberepa kelebihanya antara lain.
  1. Dengan dipilihnya kepala daerah melalui DPRD, kepala daerah yang terpilih lebih berkualitas karena didasarkan pada kompetensi calon kepala daerah didasarkan melalui trade record didalam lingkup birokrasi pemerintahanya dan melalui uji kelayakan di depan DPRD. Anggota DPRD dengan Kepala Daerah terpilih memiliki sinergi yang kuat dan harmonis di dalam bekerja. Hal tersebut bisa terwujud karena akan minimnya konflik antara kepala daerah dengan anggota DPRD di dalam penentuan serta pembahasan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh kepala daerah. Possession bargaining dari kepala daerah yang kuat akan menciptakan kondisi pemerintahan daerah yang stabil dan berkesinambungan.
  2. Menjadikan sistem pengawasan DPRD terhadap jalanya pmerintahan menjadi sangat kuat. Kuatnya fungsi pengawasan karena kepala daerah harus mempertanggungjawabkan secara langsung kebijkaan-kebijakan yang dijalankan apakah sudah sesuai dengan program yang dipaparkan ketika melakukan uji kelayakan. Jadi, mengakibatkan adanya hubungan psikologis pertanggungjawaban terhadap yang kuat kepada rakyat melalui wakil-wakilnya yakni DPRD.
  3. Efisiensi anggaran yang besar dapat ditekan dengan adanya pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan anggaran yang sangat besar dan hal tersebut sangat membebani anggaran pembelanjaan belanja daerah seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah yakni anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2015 sebesar 126 milyar. Hal tersebut sangat tidak efisien serta boros, karena anggaaran sebesar itu bisa dialokasikan pada infrastruktur atau pendidikan dan sebgainya untuk kepentingan rakyat.
  4. Meminimalisir konflik-konflik horizontal yang terjadi akibat Pemilihan Kepala Daerah langsung. Seringnya terjadi konflik antar elemen masyarakat akibat perbedaan pandangan atau sikap politiknya merupakan akibat yang timbul dari rendahnya pendidikan dan kultur masyarkat Indonesia di dalam berdemokrasi. Sikap tersebut mengindikasikan bahwa belum siapnya masyarakat dalam menjalankan hak-hak politiknya secara bijak dan arif, oleh karena itu pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan jalan yang ideal.
  5. Menghapuskan politik uang yang selama ini terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Sudah manjadi rahasia umum di dalam demokrasi kita terdapat anekdiot “siapa yang bayar lebih, maka dia akan terpilih”. Hal tersebut mucul bukan tanpa sebab, melainkan krena memang fakta dilapangan sering terjadi praktik-praktik potitik uang (money politic) dan sudah menjadi seperti budaya dalam masyarakat. Tentu akan sangat menghawatirkan bila hal tersebut sudah menjadi budaya dalam masayrakat yang mengindikasikan bahwasanya pendidikan politik di dalam proses demokrasi kita tidak berjalan semestinya.
  6. Meningkatkan peran anggota DPRD di dalam menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat. Hubungan yang terjalin antara masyarakat dengan wakil-wakilnya yakin anggota DPRD akan lebih intens karena secara psikologis anggota DPRD merupakan representasi dari dirinya secara utuh akibat dari pemiliha kepala daerah melalui wakil-wakilnya tersebut.
Disamping memberikan dampak positif, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga memberikan dampak negative yaitu:
  1. Terpasungnya hak politik rakyat di dalam memilih pemimpin sesuai dengan pilihanya. Seperti dijelaskan pada pengantar, bahwa kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan tertinggi di dalam proses berdemokrasi. Dengan adanya pemilihan kepala daerah melalui DPRD maka salah satu hak politik rakyat akan hilang dan beralih kepada wakil-wakilnya melalui sistem pemilihan tidak langsung (indirect selections). Karena apa yang dikehendaki oleh rakyat belum tentu sejalan dengan kehendak wakil-wakilnya yang duduk di DPRD.
  2. DPRD bukan sebagai representasi rakyat tetapi Partai Politik. Praktek demokrasi yang selama ini sudah terbangun, stigma bahwasanya DPRD hanya sebagai sebuah lembaga yang merepresentasikan partai politik masih melekat sampai saat ini, demikian jelas menyimpang dari gagasan awal yaitu sebagai representasi dari rakyat yang memilihnya. Hal tersebut juga berdampak pada proses pemilihan melalui DPRD nantinya, yakni kepala daerah yang terpilih hanya dari hasil lobi-lobi para elit partai politik tanpa didasari kompetensi kepala daerah. Implikasi yang terjadi akibat preseden tersebut bisa menimbulkan korupsi di dua institusi sekaligus yakni legislative dan eksekutif secara masih dan sistematis yang dilakukan bersama-sama. Jadi, akhirnya fungsi pengawasan dari DPRD terhadap eksekutif dalam hal ini kepala daerah menjadi tidak berjalan.
  3. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dapat menimbulkan praktek oligarki partai-partai politik dalam penentuan kepala daerah. Dengan menguatnya kecenderungan lobi-lobi elit partai politik di dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD berimplikasi pada praktek-praktek oligarki karena kekuasaan penuh di dalam memilih kepala daerah merupakan hak DPRD dan hal tersebut menutup peluang bagi calon-calon kepala daerah mempunyai kompetensi tetapi tidak dikehendaki oleh elit partai politik. Maka kecenderungan siapa yang bakal terpilih menjadi kepala daerah kan mudah ditebak.
  4. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD sangat rentan terhadap praktek politik uang (money politics)  skala besar di dalam prosesnya. Praktek politik uang terjadi pada proses pemilihan melalui lobi-lobi antara calon kepala daerah dengan anggota DPRD maupun elit partai politik guna memuluskan jalan meuju kursi kepala daerah.
  5. Jabatan Kepala daerah dijadikan sebagai komoditi oleh partai politik. Jabatan kepala daerah yang sebelumnya  diemban oleh seseorang yang mengemban amanh dari rakyatnya, tetapi beralih fungsi menjadi jabatan komoditi. Partai politik memanfaatkan posisinya yang sangat strategis dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD guna menawarkan jabatan tersebut kepada orang-orang yang tentunya mampu memenuhi mahar politik yang diminta sebagai syaratnya.

Pada dasarnya pemilihan kepala daerah melalui DPRD maupun pemilihan kepala daerah secara langsung mempunyai kelebihan serta kekurangan masing-masing. Perdebatan yang terjadi sebenarnya, karena memang belum siapnya masyarakat Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Hal itu bisa dilatarbelakangi oleh rendahnya pendidikan politik masyarakat dan kultur atau budaya masyarkat terkait dengan proses berdemokrasi. Demokrasi yang dewasa dan bijak cenderung juga akan mengasilkan pemimpin-pemimpin yang kredibel.

No comments:

Post a Comment