Oleh:
Imam Rokhyani
Demokrasi
merupakan sebuah sistem politik yang melahirkan pemerintahan yang dikehendaki
serta dijalankan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Seperti dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan
Harmaily Ibrahim, dalam paham kedaulatan rakyat (democracy), rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang
kedulatan tertinggi dalam suatu Negara. Hal tersebut mencakup bagaimana rakyat
dalam menentukan corak serta jalanya sebuah pemerintahan di dalam suatu
organisasi politik yakni Negara. Rakyatlah yang menentukan tujuan yang hendak
dicapai oleh Negara dan pemerintahan
melalui kedaulatan yang diakibatkan dari adanya demokrasi. Dengan sistem
demokrasi rakyat memiliki peranan politik yang sangat signifikan dalam
menentukan sikap politiknya karena mempunyai hak untuk memilih pemimpin yang
mereka kehendaki. Demokrasi selalui ditandai dengan adanya pemilihan umum (general selections) di dalam memilih
pejabat yang duduk di lingkup legislative (DPR, DPRD dan DPD) atau pejabat yang
duduk di lingkup eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota). Melalui
pemilihan umum rakyat mendapat kekuasaan penuh di dalam menentukan siapa-siapa
yang dipilih untuk menduduki jabatan tersebut. Dalam konteks Negara Indonesia,
pemilihan umum untuk memperoleh pejabat yang duduk di kedua lingkungan tersebut
yaitu melalui pemilihan umum secara langsung menuai kontrofersi dengan adanya
pembahasan RUU mengenai pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD. Artinya pemilihan
kepala daerah tidak lagi menjadi hak politik rakyat dalam memilih secara
langsung pemimpinya, tetapi hak tersebut menjadi wewenang wakil-wakilnya yakni
anggota DPRD. Lalu dengan adanya pemilihan kepala daerah tidak langsung, apakah
akan berdampak terhadap membaiknya kualitas pemimpin yang dihasilkan, ataukah
sebaliknya yakni menghasilkan kualitas pemimpin yang lebih buruk dari pemilihan
kepala daerah secara langsung?
Pemilihan
Kepala Daerah melalui DPRD sejatinya menghasilkan dua hal yang menjadi
perdebatan, yakni kelebihan serta kekurnagan yang diakibatkan dengan
digulirkanya aturan tersebut. Beberepa kelebihanya antara lain.
- Dengan
dipilihnya kepala daerah melalui DPRD, kepala daerah yang terpilih lebih
berkualitas karena didasarkan pada kompetensi calon kepala daerah
didasarkan melalui trade record didalam lingkup birokrasi pemerintahanya
dan melalui uji kelayakan di depan DPRD. Anggota DPRD dengan Kepala Daerah
terpilih memiliki sinergi yang kuat dan harmonis di dalam bekerja. Hal
tersebut bisa terwujud karena akan minimnya konflik antara kepala daerah
dengan anggota DPRD di dalam penentuan serta pembahasan terkait dengan
kebijakan yang diambil oleh kepala daerah. Possession bargaining dari
kepala daerah yang kuat akan menciptakan kondisi pemerintahan daerah yang
stabil dan berkesinambungan.
- Menjadikan
sistem pengawasan DPRD terhadap jalanya pmerintahan menjadi sangat kuat.
Kuatnya fungsi pengawasan karena kepala daerah harus
mempertanggungjawabkan secara langsung kebijkaan-kebijakan yang dijalankan
apakah sudah sesuai dengan program yang dipaparkan ketika melakukan uji
kelayakan. Jadi, mengakibatkan adanya hubungan psikologis
pertanggungjawaban terhadap yang kuat kepada rakyat melalui wakil-wakilnya
yakni DPRD.
- Efisiensi
anggaran yang besar dapat ditekan dengan adanya pemilihan kepala daerah
melalui DPRD. Pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan anggaran
yang sangat besar dan hal tersebut sangat membebani anggaran pembelanjaan
belanja daerah seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah yakni anggaran
untuk Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2015 sebesar 126 milyar. Hal
tersebut sangat tidak efisien serta boros, karena anggaaran sebesar itu
bisa dialokasikan pada infrastruktur atau pendidikan dan sebgainya untuk
kepentingan rakyat.
- Meminimalisir
konflik-konflik horizontal yang terjadi akibat Pemilihan Kepala Daerah
langsung. Seringnya terjadi konflik antar elemen masyarakat akibat
perbedaan pandangan atau sikap politiknya merupakan akibat yang timbul
dari rendahnya pendidikan dan kultur masyarkat Indonesia di dalam
berdemokrasi. Sikap tersebut mengindikasikan bahwa belum siapnya
masyarakat dalam menjalankan hak-hak politiknya secara bijak dan arif,
oleh karena itu pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan jalan yang
ideal.
- Menghapuskan
politik uang yang selama ini terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah secara
langsung. Sudah manjadi rahasia umum di dalam demokrasi kita terdapat
anekdiot “siapa yang bayar lebih, maka dia akan terpilih”. Hal tersebut
mucul bukan tanpa sebab, melainkan krena memang fakta dilapangan sering
terjadi praktik-praktik potitik uang (money
politic) dan sudah menjadi seperti budaya dalam masyarakat. Tentu akan
sangat menghawatirkan bila hal tersebut sudah menjadi budaya dalam
masayrakat yang mengindikasikan bahwasanya pendidikan politik di dalam
proses demokrasi kita tidak berjalan semestinya.
- Meningkatkan
peran anggota DPRD di dalam menyerap serta menyampaikan aspirasi
masyarakat. Hubungan yang terjalin antara masyarakat dengan wakil-wakilnya
yakin anggota DPRD akan lebih intens karena secara psikologis anggota DPRD
merupakan representasi dari dirinya secara utuh akibat dari pemiliha
kepala daerah melalui wakil-wakilnya tersebut.
Disamping
memberikan dampak positif, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga memberikan
dampak negative yaitu:
- Terpasungnya
hak politik rakyat di dalam memilih pemimpin sesuai dengan pilihanya.
Seperti dijelaskan pada pengantar, bahwa kedaulatan rakyat merupakan
kekuasaan tertinggi di dalam proses berdemokrasi. Dengan adanya pemilihan
kepala daerah melalui DPRD maka salah satu hak politik rakyat akan hilang
dan beralih kepada wakil-wakilnya melalui sistem pemilihan tidak langsung
(indirect selections). Karena
apa yang dikehendaki oleh rakyat belum tentu sejalan dengan kehendak
wakil-wakilnya yang duduk di DPRD.
- DPRD
bukan sebagai representasi rakyat tetapi Partai Politik. Praktek demokrasi
yang selama ini sudah terbangun, stigma bahwasanya DPRD hanya sebagai
sebuah lembaga yang merepresentasikan partai politik masih melekat sampai
saat ini, demikian jelas menyimpang dari gagasan awal yaitu sebagai
representasi dari rakyat yang memilihnya. Hal tersebut juga berdampak pada
proses pemilihan melalui DPRD nantinya, yakni kepala daerah yang terpilih
hanya dari hasil lobi-lobi para elit partai politik tanpa didasari
kompetensi kepala daerah. Implikasi yang terjadi akibat preseden tersebut
bisa menimbulkan korupsi di dua institusi sekaligus yakni legislative dan
eksekutif secara masih dan sistematis yang dilakukan bersama-sama. Jadi,
akhirnya fungsi pengawasan dari DPRD terhadap eksekutif dalam hal ini
kepala daerah menjadi tidak berjalan.
- Pemilihan
kepala daerah melalui DPRD, dapat menimbulkan praktek oligarki
partai-partai politik dalam penentuan kepala daerah. Dengan menguatnya
kecenderungan lobi-lobi elit partai politik di dalam pemilihan kepala
daerah melalui DPRD berimplikasi pada praktek-praktek oligarki karena
kekuasaan penuh di dalam memilih kepala daerah merupakan hak DPRD dan hal
tersebut menutup peluang bagi calon-calon kepala daerah mempunyai
kompetensi tetapi tidak dikehendaki oleh elit partai politik. Maka
kecenderungan siapa yang bakal terpilih menjadi kepala daerah kan mudah
ditebak.
- Pemilihan
kepala daerah melalui DPRD sangat rentan terhadap praktek politik uang (money politics) skala besar di dalam prosesnya. Praktek
politik uang terjadi pada proses pemilihan melalui lobi-lobi antara calon
kepala daerah dengan anggota DPRD maupun elit partai politik guna
memuluskan jalan meuju kursi kepala daerah.
- Jabatan
Kepala daerah dijadikan sebagai komoditi oleh partai politik. Jabatan
kepala daerah yang sebelumnya
diemban oleh seseorang yang mengemban amanh dari rakyatnya, tetapi
beralih fungsi menjadi jabatan komoditi. Partai politik memanfaatkan
posisinya yang sangat strategis dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD
guna menawarkan jabatan tersebut kepada orang-orang yang tentunya mampu
memenuhi mahar politik yang diminta sebagai syaratnya.
Pada
dasarnya pemilihan kepala daerah melalui DPRD maupun pemilihan kepala daerah
secara langsung mempunyai kelebihan serta kekurangan masing-masing. Perdebatan
yang terjadi sebenarnya, karena memang belum siapnya masyarakat Indonesia dalam
menjalankan demokrasi. Hal itu bisa dilatarbelakangi oleh rendahnya pendidikan
politik masyarakat dan kultur atau budaya masyarkat terkait dengan proses
berdemokrasi. Demokrasi yang dewasa dan bijak cenderung juga akan mengasilkan
pemimpin-pemimpin yang kredibel.
No comments:
Post a Comment