Sunday, 13 November 2016

Urgensitas pembaharuan hukum pidana di Indonesia

BAB I
PENDAULUAN
A.    Latar Belakang
Pembaharuan hukum khususnya pidana tidak terlepas dari dinamika politik huku suatu Negara tidak terkecuali Indonesia. Politik hukum di dalam sebuah Negara memegang peranan strategis guna menjadi penentu arah kebijakan hukum yang akan berlaku secara nasional. Mahfud MD di dalam bukunya “Politik Hukum di Indonesia” beliau mengatakan bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan Negara.[1] Berdasar hal tersebut politik hukum merupakan sebuah garis-garis kebijakan yang terkait dengan hukum dalam rangka pemberlakuan suatu hukum yang baru atau merubah hukum yang lama dengan jalan pembaharuan  untuk mencapai tujuan nasional. Yakni dalam pembaharuan hukum pidana, perdata atau hukum adtergantung oleh garis kebijakan yang diambil oleh pemerintah.inistrasi pemerintahan semua itu.
Politik hukum yang terkait dengan pidana yakni garis kebijakan suatu Negara dalam pemberlakuan hukum pidana dengan jalan membuat hukum pidana baru atau mengganti hukum pidana yang lama untuk diberlakukan secara nasional. Menurut Mohammad Najih politik hukum pidana yakni melakukan pilihan untuk menciptakan atau menyusun perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dann daya guna bagi masyarakat.dalam kesempatan lain bahwa melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa yang akan dating.[2] Berdasarkan hal tersebut maka pembaharuan hukum di suatu Negara jelas terkait bagaimana dinamika politik hukum yang berjalan pada saat itu, apakah pemerintah menginginkan suatu pembahruan terhadap produk hukum yang telah ada atau tetap mempertahankan produk hukum yang ada pada saat itu.
Pembaharuan hukum terkait dengan pidana merupakan sesuatu keniscayaan mengingat hukum harus senantiasa bergerak secara dinamis guna menyesuaikan nilai-nilai keadilan yang senantiasa berubah dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena sifat hukum yang dinamis pembaharuan hukum khususnya dalam hukum pidana sangat diperlukan bagi suatu Negara tidak terkecuali Indonesia.
  1. Rumusan masalah
“Apakah urgensitas dari kebijakan pembaharuan hukum pidana di Indonesia ?”












BAB II
PEMBAHASAN
  1. Upaya pembaharuan KUHP dalam lintas sejarah
Naskah RUU KUHP memiliki riwayat yang panjang, ia telah disiapkan dalam waktu yang sangat lama. Langkah penyusunan konsepnya sudah dimulai Maret 1998. Disusun oleh dua Tim yang bekerja secara bersamaan yaitu Tim pengkajian dan Tim rancangan yang kemudian dileburkan ke dalam satu Tim. Berturut-turut yang menjadi pimpinan Tim adalah Prof Sudarto dan Prof Roeslan Saleh dan yang terakhir Prof Mardjono Reksodiputro, Tim yang terakhir inilah yang berhasil memformulasikan dalam bentuk RUU. Pada 13 Maret 1993 Tim Mardjono Reksodiputro ini menyerahkan draft tersebut kepada Menteri Kehakiman pada saat itu dijabat ole Ismail Saleh. Tetapi draft ini berhenti di tangan menteri kehakiman dan direvisi kembali oleh menteri kehakiman selanjutnya dengan Tim yang baru, sampai akhirnya direvisi kembali di bawah Tim tahun 2005 RUU KUHP tersebut boleh dikatakan merupakan produk pemikiran generasi baru ahli hukum pidana Indonesia. Diantaranya terdapat nama-nama seperti Prof. Barda Nawawi Arief, Prof. Muladi, Prof. Dr Emong Komariyah dan Dr. Muzakir.generasi baru ini tentu memiliki kompetensi akademis dan semangat zaman yang berbeda dengan generasi ahli hukum pidana sebelumnya. Perbedaan kompetensi akademis, konteks zaman, dan kepentingan antar generasi perancang RUU KUHP, tak dapat dipungkiri akan memperngaruhi pula hasil perancangan masing-masing Tim. Sebagai sebuah produk pemikiran dari generasi baru ahli hukum pidana Indonesia, maka menjadi relevan masalah yang menjadi topic bahasan tulisan ini.[3]
  1. Hakikat pembaharuan hukum pidana di Indonesia
Pembaharuan hukum pidana (penal reform) merupakan bagian dari kebijakan/politik hukum pidana (penal policy). Makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana berkaitan erat dengan latar belakang dan urgensi diadakanya pembaharuan hukum pidana itu sendiri. Latar belakang dan urgensi pembaharuan hukum pidana dapat ditinjau dari aspek social politik, sosiofilosofis, sosiokultural atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya kebijakan social, kebijakan criminal dan kebijakan penegakan hukum). Ini berarti, makna dan hakikat pembeharuan hkum pidana juga berkaitan erat dengan aspek tersebut. Artinya, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya juga harus merupakan perwujudan dari perubahan dan pembaharuan terhadap berbagai aspek dan kebijakan yang melatarbelakanginya.
Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral soialpolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan social, kebijakan criminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Secara singkat dapatlah dikatakan bahwa pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai.
Dengan uraian di atas dapatlah disimpulkan makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana sebagai berikut:
  1. Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan:
a.       Sebagai bagian dari kebijakan social, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah social termasuk masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional.
b.      Sebagai bagian dari kebijakan criminal, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat (khususnya penanggulangan kejahatan).


  1. Dilihat dari susut pendekatan nilai
Pembaharuan hukum pidana merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian kembali (reorientasi dan reevaluasi) nilai-nilai sosio politik, sosiofilosofis, dan sosio cultural yang melandasi dan member isi terhadap muatan normative dan subtansif hukum pidana yang dicita-citakan. Bukanlah pembaharuan (reformasi) hukum pidana apabila orientasi nilai dari hukum pidana yang dicita-citakan (misalnya KUHP baru) sama saja dengan orientasi nilai hukum pidana lama warisan penjajah.
  1. Permasalahan serta pentingnya pembaharuan hukum pidana di Indonesia
Pengembangan serta pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari penal policy atau kebijakan pidana dalam politik hukum di suatu Negara. Indonesia sejak era proklamasi hingga era reformasi belum melakukan pembaharuan serta pengembangan hukum pidana secara signifikan. Hal ini ditandai dengan berlakunya warisan WvS Hindia Belanda yang diadopsi menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berlakunya KUHP warisan Belanda jelas membuat hukum pidana di Indonesia terlihat usang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dan tata moral kehidupan masyarakat Indonesia yang senantiasa bergerak maju.
Dilihat dari sudut dogmatis normative, materi/subtansi dari masalah pokok hukum pidana terletak pada masalah mengenai: a) Perbuatan apa yang sepatutnya dipidana b) Syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan/mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu c) Sanksi pidana apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang itu. Namun dilihat dari sudut kebijakan hukum pidana, dalam arti kebijakan menggunakan hukum pidana, masalah sentral atau masalah pokok sebenarnya terletak pada maslah seberapa jauh kewenangan/kekuasaan mengatur dan membatasi tingkah laku manusia (warga masyarakat/pejabat) dengan hukum pidana. Ini beratrti masalah dasarnya terletak di luar bidang hukum itu sendiri, yaitu maslah hubungan kekuasan/hak antara Negara dan warga masyarakat. Jadi berhubungan dengan konsep nilai (pandangan/ideology) sosio-filosofik, sosio-politik dan sosio cultural dari suatu masyarakat, bangsa/Negara.[4] Bertolak dari sifat hakiki permasalahan sentral hukum pidana yang demikian itulah sebenarnya yang justru menjadi latar belakang utama perlunya pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan mengacu pada konsep nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.  Seharusnya hukum pidana Indonesia merujuk pada nilai-nilai falsafah yang terkandung di dalam sila-sila pancasila. Ideology bangsa diejawantahkan menjadi hukum yang selaras dengan kondisi masyarakat Indonesia. Hukum pidana Indonesia merupakan warisan kolonialisme dari Negara Belanda yang secara ideology jauh berbeda dengan kita. Seperti kebanyakan Negara-negara Eropa Barat, Belanda juga menganut ideology individualis-kapitalisme dimana kepentingan individu menjadi pusat/sentral dalam pembentukan hukumnya. Berbeda dengan idelogi serta cara pandang masyarakat kita yang sebagian besar memandang bahwa kepentingan bersama lebih besar disbanding kepentingan individu semata. Hal tersebut dikarenakan kultur masyarakat kita yang bersifat komunal dlam praktek kehidupan mereka sehari-hari. Prof. Sudarto melihat adanya keterkaitan hukum pidana dengan ideology politik suatu bangsa. Dikemukakan oleh beliau sebagai berikut:[5]
Pengaturan dalam hukum pidna merupakan pencerminan dari ideology politik dari suatu bangsa dimana hukum itu berkmbang dan merupakan hal yang penting bahwa seluruh bangunan hukum itu bertumpu pada pandangan politik yang sehat dan konsiten. KUHP dari Negara-negara Eropa Barat yang bersifat individualis-kapitalis itu bercorak lain dari KUHP dari Negara-negara Eropa Timur yang berpandnagan politik sosialis. Di Negara kita pandangan politik berdasarkan pancasila, sedangkan padangan tentang hukum pidana erat sekali hubunganya dengan pandangan yang umum tentang hukum, tentang Negara dan masyarakat dan tentang kriminalitas.


  1. Dengan bertolak pada pola piker lama (KUHP), tidak mudah untuk menerima/memahami pola pikir baru, antara lain:
1.      Perluasan asas legalitas yang bersifat formal (seperti pada pasal 1:1 KUHP) ke asas legalitas yang bersifat material yang member kemungkinan kepada “hukum yang hidup” (hukum tidak tertulis) sebagai sumber hukum pidana.
2.      Dapat dilakukanya perubahan atau modifikasi terhadapa putusab pemidanaan apabila ada perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan atau meringankan, walaupun perubahan undang-undang itu terjadi setelah keputusan hakim yanb bersifat tetap, hal ini merupakan perluasan perluasan terhadap prinsip yang tertuang dalam pasal 1:2 KUHP sekarang.
3.      Dapat diadakan perubahan atau penyesuaian terhadap putusan pemidanaan apabila ternyata setelah keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu dijalani ada perubahan atau perbaikan pada diri terpidana sehingga pidana yang terdahulu dipandang tidak cocok lagi untuk diteruskan.
4.      Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu meneurut ketentuan undang-undang dimungkinkan hakim member “maaf/pengampunan tanpa menjatuhkan pidana kepada terdakwa sekaliapun telah terbukti tindak pidana dan kesalahanya menurut undang-undang.
5.      Tidak perlu lagi dibedakanya kualifikasi tindak pidana menjadi “kejahatan” dan “pelanggaran”.
6.      Dimungkinkanya perubahan delik perzinahan dari delik aduan absolute menjadi bukan delik aduan atau menjadi delik aduan relative.
7.      Dimungkinkanya hakim menjatuhkan jenis pidana lain yang tidak tercantum dalam perumusan delik yang hanya diancam dengan pidana tunggal dan
8.      Dimungkinkanya hakim menjatuhkan pidana secara kumulatif walaupun ancaman pidana dirumuskan secara alternative.[6]

















BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari politik hukum dimana kebijakan yang terkait dengan perubahan serta memodofikasi khususnya di dalam hukum pidana. Bertolak dari hukum pidana Indonesia (KUHP) yang merupaka warisan dari Belanda melalui kolonislisme yang panjang, hingga saat ini warisan tersebut (KUHP)  masih diberlakukan. Berlakunya KUHP warisan Belanda menimbulkan ketidakselarasan antara materi hukum yang diatur dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia.
Ketidakselarasan anatara hukum dengan nilai-nilai kehidupan yang ada dalam msyarakat merupakan hal yang wajar. Hal itu dikarenakan hukum pidana tersebut dibuat berdasarkan nilai-nilai serta kultur masyarakat Eropa Barat yang bersifat inividualis-kapitalis. Kultur masyarak tersebut menjadikan subjek individu di dalam hukum menjadi pusat atau sentral. Berbeda halnya dengan masyarakat Indonesia yang hidup dalam suasana komunal dan religious yang tinggi. Dimana kepentingan masyarakat dipandang lebih besar dan penting untuk dilindungi daripada kepentingan individu di dalam hukum.
Perbedaan tersebut haruslah dipandang sebagai hal yang urgen sebagai landasan terkait kebijakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesesia. Kaarena masyarkat senantiasa bergerak dinamis dan hukum senantiasa harus bisa mengikuti perubahan-perubahan cara pandang masyarakat terhadap suatu fenomena agar nantinya tercipta sebuah hukum yang ideal dan memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarkat.





[1] Mahfud md 1
[2] Moh najih hal 52
[3] Ibid 72
[4] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998), hlm. 111
[5] Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat (Bandung: Sinar-Baru, 1993), hlm. 63.
[6] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998), hlm. 106

No comments:

Post a Comment