Sunday, 6 November 2016

Analisis kebijakan pemerintah yang sejalan dan tidak sejalan dengan Asas-asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

oleh: Imam Rokhyani
A.    Asas Penyelenggaran Kepentingan Umum
Dalam ranah hokum administrasi Negara AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hokum administrasi Negara. AAUPB itu sendiri berfungsi sebgai pegangan bagi pejabat administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi Negara (yang berwujud menetapkan/beschiking) dan sebagai dasar gugatan bagi pihak penggugat. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-assas yang tidak tertulis, masih abstrak dan dapat digali dalam praktik kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembanganya asas-asas tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang kita yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Asas penyelenggaran kepentingan umum merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Menurut Koentjoro Purbopranoto dan SF Marbun asas penyelenggaraan kepentingan umum menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup kepentingan orang banyak.

B.     Contoh kebijakan yang sesuai dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum

1.      “Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Bantul”
2.      Analisa
Perbub tersebut terdiri dari 13 pasal yang di dalamnya terdapat berbagai aturan yang mengatur penataan took modern di kabupaten Bantul. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa “Peraturan Bupati tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Bantul dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern dan pasar tradisional dalam rangka memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi”
Pasal 3 menegaskan penataan toko modern bertujuan untuk :
a.       memberikan perlindungan kepada usaha kecil dan koperasi serta pasar tradisional;
b.      memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya;
c.       mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern di Kabupaten Bantul agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata;
d.      menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi dengan pelaku usaha toko modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang  perdagangan; dan
e.       mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara toko modern dengan pasar tradisional, usaha kecil dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
Dalam mengkaji peraturan bupati tersebut apakah sudah sesuai dengan AAUPB kususnya mengenai asas penyelenggaraan kepentingan umum tentunya harus melihat perbup tersebut dari berbagai sisi. Telah dijelaskan diatas bahwasanya asas penyelenggaraan kepentingan umum yaitu pemerintah agar selalu senantiasa  membuat sebuah kebijakan yang mencakup orang banyak.
Dari segi ekonomi kebijakan tersbut merupakan kebijakan yang sangat tepat, dikarenakan pola ekonomi yang ada di kabupaten Bantul masih didominasi oleh pelaku usaha ekonomi mikro dan kecil. Mengacu kepada peraturan tersebu bahwasanya ada pembatasan ruang akan adanya pasar modern yang mencakup dalam aspek perizinan atau pendirian. Dengan adanya pembatasan tersebut pasar tradisional yang menjadi tempat perputaran ekonomi msyarakat menengah kebawah akan mendapat proteksi dari perbub tersebut, ini menurut hemat saya sebagai perwujudan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Aspek yang menjadi kajian kedua yaitu dari segi aspek social, dengan terproteksinya ekonomi kelas menengah ke bawah yang memang masih menjadi mayoritas itu maka gejolak yang terjadi dalam masyarakat akan bias teredam dengan sendirinya, disini masyarakat mempunyai perlindungan secara ekonomi dan juga yuridis melalui perbub tersebut, kesimpulan mengenai peraturan bupati tersebut merupakan perwujuadan dari asas-asas  pemerintahan yang baik dalam konteks asas penyelenggara kepentingan umum.
C.     Contoh kebijakan yang tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum

1.      “Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014”
Penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 pada intinya adalah menghapuskan pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi, sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 55 ayat 5 Perpres 45 Tahun 2011, serta mengurangi luasan kawasan konservasi perairan dengan menambahkan frasa:“…sebagian pada kawasan konservasi Pulau Serangan dan Pulau Pudut”. Selain menghapuskan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan, Presiden SBY melalui Perpres 51/2014 juga merubah kawasan perairan pesisir Teluk Benoa menjadi zona penyangga untuk memuluskan rencana reklamasi oleh investor.
Belum dicabutnya Perpres 51 Tahun 2014 tersebut mencerminkan bahwa Presiden SBY tidak mendengarkan suara masyarakat Bali yang menolak reklamasi dan lebih mementingkan kepentingan investor untuk mereklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar. Hal ini juga menunjukkan Presiden masih ingin melanjutkan rencana Reklamasi tanpa menghiraukan ancaman bencana ekologis berupa banjir di sekitar teluk benoa. Ancaman ekologis ini timbul karena Teluk Benoa sebagai muara 4 sungai besar akan kehilangan fungsinya sebagai penampung air. Penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 juga menunjukkan Presiden tidak menghiraukan hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Udayana yang menyatakan bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa tidak layak. Tentang pro kontra mengenai proyek reklamasi di tanjung benoa masih terus berlanjut hingga peralihan pemerintahan dari SBY kepada Jokowi.
2.      Analisa
Melihat perpres tersebut jika dikaji dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum memang sudah sangat menyimpang. Tidak hanya dari aspek social maupun ekonomi tetapi juga berdampak kepada lingkungan. Dari aspek ekonomi saja dengan dilaksanakanya perpres tersebut secara nyata hanya menguntungkan pemodal atau investor saja. Nelayan yang selama ini bergantung keopada hasil laut bias terancam keberlangsunganya ketika proyek tersebut merusak tatanan ekosistem yang ada di dalam laut, hasil tangkapan nelayan akan berkurang dan akses laut yang selama ini sebagai akses public menjadi di privatisasi hali ini jelas bertentangan dengan kepentingan umum.
Dari aspek social gejala yang akan timbul yakni terjadinya gesekan antara masyarakat asli pesisir yang telah lama hidup menempati wilayah tersebut dengan pemilik modal atau investor. Konflik social disitu akan timbul ketika proyek reklamasi menghancurkan ekonomi masyarakat yang telah lama mendiami wilayah tersebut. Lagi lagi hak masyarakat sebagai kesatuan social dilanggar atas nama pengembangan sebuah kaasan yang jelas hanya menguntungkan pemodal saja. Sejalan dengan itu lingkungan yang selama ini terjaga kelestarianya menjadi rusak akibat penimbunan kawasan yang sebelumnya bahkan menjadi kawasan konservasi. Berngkat dari hal tersebut maka peraturan presiden nomor 51 tahun 2014 menyimpang dari AAUPB dalam konteks asas penyelenggaraan kepentingan umum.






No comments:

Post a Comment