oleh: Imam Rokhyani
A. Asas
Penyelenggaran Kepentingan Umum
Dalam
ranah hokum administrasi Negara AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan
berkembang dalam lingkungan hokum administrasi Negara. AAUPB itu sendiri
berfungsi sebgai pegangan bagi pejabat administrasi Negara dalam menjalankan
fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan
administrasi Negara (yang berwujud menetapkan/beschiking) dan sebagai dasar
gugatan bagi pihak penggugat. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan
asas-assas yang tidak tertulis, masih abstrak dan dapat digali dalam praktik
kehidupan bermasyarakat.
Dalam
perkembanganya asas-asas tersebut tertuang dalam sebuah undang-undang kita
yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Asas penyelenggaran kepentingan umum
merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif dan selektif.
Menurut
Koentjoro Purbopranoto dan SF Marbun asas penyelenggaraan kepentingan umum
menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan
kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup kepentingan orang banyak.
B. Contoh
kebijakan yang sesuai dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum
1. “Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Penataan Toko
Modern di Kabupaten Bantul”
2. Analisa
Perbub tersebut terdiri
dari 13 pasal yang di dalamnya terdapat berbagai aturan yang mengatur penataan
took modern di kabupaten Bantul. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa “Peraturan
Bupati tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Bantul dimaksudkan untuk
menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern dan pasar tradisional dalam rangka
memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi”
Pasal 3 menegaskan penataan
toko modern bertujuan untuk :
a. memberikan
perlindungan kepada usaha kecil dan koperasi serta pasar tradisional;
b. memberdayakan
pelaku usaha kecil dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar
mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan
kesejahteraannya;
c. mengatur
dan menata keberadaan dan pendirian toko modern di Kabupaten Bantul agar tidak
merugikan dan mematikan pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi yang
telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata;
d. menjamin
terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha
kecil dan koperasi dengan pelaku usaha toko modern berdasarkan prinsip kesamaan
dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang
perdagangan; dan
e. mewujudkan
sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara toko modern dengan pasar
tradisional, usaha kecil dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat
sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar,
efisien dan berkelanjutan.
Dalam
mengkaji peraturan bupati tersebut apakah sudah sesuai dengan AAUPB kususnya
mengenai asas penyelenggaraan kepentingan umum tentunya harus melihat perbup
tersebut dari berbagai sisi. Telah dijelaskan diatas bahwasanya asas
penyelenggaraan kepentingan umum yaitu pemerintah agar selalu senantiasa membuat sebuah kebijakan yang mencakup orang
banyak.
Dari
segi ekonomi kebijakan tersbut merupakan kebijakan yang sangat tepat,
dikarenakan pola ekonomi yang ada di kabupaten Bantul masih didominasi oleh
pelaku usaha ekonomi mikro dan kecil. Mengacu kepada peraturan tersebu
bahwasanya ada pembatasan ruang akan adanya pasar modern yang mencakup dalam
aspek perizinan atau pendirian. Dengan adanya pembatasan tersebut pasar
tradisional yang menjadi tempat perputaran ekonomi msyarakat menengah kebawah
akan mendapat proteksi dari perbub tersebut, ini menurut hemat saya sebagai
perwujudan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Aspek
yang menjadi kajian kedua yaitu dari segi aspek social, dengan terproteksinya
ekonomi kelas menengah ke bawah yang memang masih menjadi mayoritas itu maka
gejolak yang terjadi dalam masyarakat akan bias teredam dengan sendirinya,
disini masyarakat mempunyai perlindungan secara ekonomi dan juga yuridis
melalui perbub tersebut, kesimpulan mengenai peraturan bupati tersebut
merupakan perwujuadan dari asas-asas
pemerintahan yang baik dalam konteks asas penyelenggara kepentingan
umum.
C. Contoh
kebijakan yang tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum
1. “Peraturan
Presiden Nomor 51 tahun 2014”
Penerbitan Perpres 51
Tahun 2014 pada intinya adalah menghapuskan pasal-pasal yang menyatakan Teluk
Benoa sebagai kawasan konservasi, sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 55
ayat 5 Perpres 45 Tahun 2011, serta mengurangi luasan kawasan konservasi
perairan dengan menambahkan frasa:“…sebagian pada kawasan konservasi Pulau
Serangan dan Pulau Pudut”. Selain menghapuskan Teluk Benoa dari kawasan
konservasi perairan, Presiden SBY melalui Perpres 51/2014 juga merubah kawasan
perairan pesisir Teluk Benoa menjadi zona penyangga untuk memuluskan rencana
reklamasi oleh investor.
Belum dicabutnya Perpres
51 Tahun 2014 tersebut mencerminkan bahwa Presiden SBY tidak mendengarkan suara
masyarakat Bali yang menolak reklamasi dan lebih mementingkan kepentingan
investor untuk mereklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar. Hal ini juga
menunjukkan Presiden masih ingin melanjutkan rencana Reklamasi tanpa
menghiraukan ancaman bencana ekologis berupa banjir di sekitar teluk benoa.
Ancaman ekologis ini timbul karena Teluk Benoa sebagai muara 4 sungai besar
akan kehilangan fungsinya sebagai penampung air. Penerbitan Perpres 51 Tahun
2014 juga menunjukkan Presiden tidak menghiraukan hasil studi kelayakan yang
dilakukan oleh Universitas Udayana yang menyatakan bahwa rencana reklamasi
Teluk Benoa tidak layak. Tentang pro kontra mengenai proyek reklamasi di
tanjung benoa masih terus berlanjut hingga peralihan pemerintahan dari SBY
kepada Jokowi.
2. Analisa
Melihat perpres
tersebut jika dikaji dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum memang sudah
sangat menyimpang. Tidak hanya dari aspek social maupun ekonomi tetapi juga berdampak
kepada lingkungan. Dari aspek ekonomi saja dengan dilaksanakanya perpres
tersebut secara nyata hanya menguntungkan pemodal atau investor saja. Nelayan
yang selama ini bergantung keopada hasil laut bias terancam keberlangsunganya
ketika proyek tersebut merusak tatanan ekosistem yang ada di dalam laut, hasil
tangkapan nelayan akan berkurang dan akses laut yang selama ini sebagai akses
public menjadi di privatisasi hali ini jelas bertentangan dengan kepentingan
umum.
Dari aspek social
gejala yang akan timbul yakni terjadinya gesekan antara masyarakat asli pesisir
yang telah lama hidup menempati wilayah tersebut dengan pemilik modal atau
investor. Konflik social disitu akan timbul ketika proyek reklamasi
menghancurkan ekonomi masyarakat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
Lagi lagi hak masyarakat sebagai kesatuan social dilanggar atas nama
pengembangan sebuah kaasan yang jelas hanya menguntungkan pemodal saja. Sejalan
dengan itu lingkungan yang selama ini terjaga kelestarianya menjadi rusak
akibat penimbunan kawasan yang sebelumnya bahkan menjadi kawasan konservasi.
Berngkat dari hal tersebut maka peraturan presiden nomor 51 tahun 2014
menyimpang dari AAUPB dalam konteks asas penyelenggaraan kepentingan umum.
No comments:
Post a Comment