BAB
I
PENDAULUAN
A. Latar
Belakang
Pembaharuan hukum khususnya pidana tidak
terlepas dari dinamika politik huku suatu Negara tidak terkecuali Indonesia.
Politik hukum di dalam sebuah Negara memegang peranan strategis guna menjadi
penentu arah kebijakan hukum yang akan berlaku secara nasional. Mahfud MD di
dalam bukunya “Politik Hukum di Indonesia” beliau mengatakan bahwa politik hukum
adalah legal policy atau garis (kebijakan)
resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru
maupun dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan Negara.[1]
Berdasar hal tersebut politik hukum merupakan sebuah garis-garis kebijakan yang
terkait dengan hukum dalam rangka pemberlakuan suatu hukum yang baru atau
merubah hukum yang lama dengan jalan pembaharuan untuk mencapai tujuan nasional. Yakni dalam
pembaharuan hukum pidana, perdata atau hukum adtergantung oleh garis kebijakan
yang diambil oleh pemerintah.inistrasi pemerintahan semua itu.
Politik hukum yang terkait dengan pidana
yakni garis kebijakan suatu Negara dalam pemberlakuan hukum pidana dengan jalan
membuat hukum pidana baru atau mengganti hukum pidana yang lama untuk
diberlakukan secara nasional. Menurut Mohammad Najih politik hukum pidana yakni
melakukan pilihan untuk menciptakan atau menyusun perundang-undangan pidana
yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dann daya guna bagi
masyarakat.dalam kesempatan lain bahwa melaksanakan politik hukum pidana
berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan
keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa yang akan dating.[2]
Berdasarkan hal tersebut maka pembaharuan hukum di suatu Negara jelas terkait
bagaimana dinamika politik hukum yang berjalan pada saat itu, apakah pemerintah
menginginkan suatu pembahruan terhadap produk hukum yang telah ada atau tetap
mempertahankan produk hukum yang ada pada saat itu.
Pembaharuan hukum terkait dengan pidana
merupakan sesuatu keniscayaan mengingat hukum harus senantiasa bergerak secara
dinamis guna menyesuaikan nilai-nilai keadilan yang senantiasa berubah dalam
kurun waktu tertentu. Oleh karena sifat hukum yang dinamis pembaharuan hukum
khususnya dalam hukum pidana sangat diperlukan bagi suatu Negara tidak
terkecuali Indonesia.
- Rumusan
masalah
“Apakah
urgensitas dari kebijakan pembaharuan hukum pidana di Indonesia ?”
BAB
II
PEMBAHASAN
- Upaya
pembaharuan KUHP dalam lintas sejarah
Naskah RUU KUHP memiliki riwayat yang
panjang, ia telah disiapkan dalam waktu yang sangat lama. Langkah penyusunan
konsepnya sudah dimulai Maret 1998. Disusun oleh dua Tim yang bekerja secara
bersamaan yaitu Tim pengkajian dan Tim rancangan yang kemudian dileburkan ke
dalam satu Tim. Berturut-turut yang menjadi pimpinan Tim adalah Prof Sudarto
dan Prof Roeslan Saleh dan yang terakhir Prof Mardjono Reksodiputro, Tim yang
terakhir inilah yang berhasil memformulasikan dalam bentuk RUU. Pada 13 Maret
1993 Tim Mardjono Reksodiputro ini menyerahkan draft tersebut kepada Menteri
Kehakiman pada saat itu dijabat ole Ismail Saleh. Tetapi draft ini berhenti di
tangan menteri kehakiman dan direvisi kembali oleh menteri kehakiman
selanjutnya dengan Tim yang baru, sampai akhirnya direvisi kembali di bawah Tim
tahun 2005 RUU KUHP tersebut boleh dikatakan merupakan produk pemikiran
generasi baru ahli hukum pidana Indonesia. Diantaranya terdapat nama-nama
seperti Prof. Barda Nawawi Arief, Prof. Muladi, Prof. Dr Emong Komariyah dan
Dr. Muzakir.generasi baru ini tentu memiliki kompetensi akademis dan semangat
zaman yang berbeda dengan generasi ahli hukum pidana sebelumnya. Perbedaan
kompetensi akademis, konteks zaman, dan kepentingan antar generasi perancang
RUU KUHP, tak dapat dipungkiri akan memperngaruhi pula hasil perancangan
masing-masing Tim. Sebagai sebuah produk pemikiran dari generasi baru ahli hukum
pidana Indonesia, maka menjadi relevan masalah yang menjadi topic bahasan
tulisan ini.[3]
- Hakikat
pembaharuan hukum pidana di Indonesia
Pembaharuan hukum pidana (penal reform) merupakan bagian dari
kebijakan/politik hukum pidana (penal
policy). Makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana berkaitan erat dengan
latar belakang dan urgensi diadakanya pembaharuan hukum pidana itu sendiri.
Latar belakang dan urgensi pembaharuan hukum pidana dapat ditinjau dari aspek
social politik, sosiofilosofis, sosiokultural atau dari berbagai aspek
kebijakan (khususnya kebijakan social, kebijakan criminal dan kebijakan
penegakan hukum). Ini berarti, makna dan hakikat pembeharuan hkum pidana juga
berkaitan erat dengan aspek tersebut. Artinya, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya
juga harus merupakan perwujudan dari perubahan dan pembaharuan terhadap
berbagai aspek dan kebijakan yang melatarbelakanginya.
Dengan demikian, pembaharuan hukum
pidana pada hakikatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi
dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral soialpolitik,
sosiofilosofis, dan sosiokultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan
social, kebijakan criminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Secara
singkat dapatlah dikatakan bahwa pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya harus
ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan dan sekaligus
pendekatan yang berorientasi pada nilai.
Dengan
uraian di atas dapatlah disimpulkan makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana
sebagai berikut:
- Dilihat
dari sudut pendekatan kebijakan:
a. Sebagai
bagian dari kebijakan social, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya
merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah social termasuk
masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional.
b. Sebagai
bagian dari kebijakan criminal, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya
merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat (khususnya penanggulangan
kejahatan).
- Dilihat
dari susut pendekatan nilai
Pembaharuan
hukum pidana merupakan upaya melakukan peninjauan dan penilaian kembali
(reorientasi dan reevaluasi) nilai-nilai sosio politik, sosiofilosofis, dan
sosio cultural yang melandasi dan member isi terhadap muatan normative dan
subtansif hukum pidana yang dicita-citakan. Bukanlah pembaharuan (reformasi) hukum
pidana apabila orientasi nilai dari hukum pidana yang dicita-citakan (misalnya
KUHP baru) sama saja dengan orientasi nilai hukum pidana lama warisan penjajah.
- Permasalahan
serta pentingnya pembaharuan hukum pidana di Indonesia
Pengembangan serta pembaharuan hukum pidana
merupakan bagian dari penal policy atau
kebijakan pidana dalam politik hukum di suatu Negara. Indonesia sejak era
proklamasi hingga era reformasi belum melakukan pembaharuan serta pengembangan hukum
pidana secara signifikan. Hal ini ditandai dengan berlakunya warisan WvS Hindia
Belanda yang diadopsi menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berlakunya KUHP warisan Belanda jelas membuat hukum pidana di Indonesia
terlihat usang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dan tata moral kehidupan
masyarakat Indonesia yang senantiasa bergerak maju.
Dilihat dari sudut dogmatis normative,
materi/subtansi dari masalah pokok hukum pidana terletak pada masalah mengenai:
a) Perbuatan apa yang sepatutnya dipidana b) Syarat apa yang seharusnya
dipenuhi untuk mempersalahkan/mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan
perbuatan itu c) Sanksi pidana apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang itu. Namun
dilihat dari sudut kebijakan hukum pidana, dalam arti kebijakan menggunakan hukum
pidana, masalah sentral atau masalah pokok sebenarnya terletak pada maslah
seberapa jauh kewenangan/kekuasaan mengatur dan membatasi tingkah laku manusia
(warga masyarakat/pejabat) dengan hukum pidana. Ini beratrti masalah dasarnya
terletak di luar bidang hukum itu sendiri, yaitu maslah hubungan kekuasan/hak
antara Negara dan warga masyarakat. Jadi berhubungan dengan konsep nilai
(pandangan/ideology) sosio-filosofik, sosio-politik dan sosio cultural dari
suatu masyarakat, bangsa/Negara.[4]
Bertolak dari sifat hakiki permasalahan sentral hukum pidana yang demikian
itulah sebenarnya yang justru menjadi latar belakang utama perlunya pembaharuan
hukum pidana. Pembaharuan mengacu pada konsep nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat Indonesia. Seharusnya hukum
pidana Indonesia merujuk pada nilai-nilai falsafah yang terkandung di dalam
sila-sila pancasila. Ideology bangsa diejawantahkan menjadi hukum yang selaras
dengan kondisi masyarakat Indonesia. Hukum pidana Indonesia merupakan warisan
kolonialisme dari Negara Belanda yang secara ideology jauh berbeda dengan kita.
Seperti kebanyakan Negara-negara Eropa Barat, Belanda juga menganut ideology
individualis-kapitalisme dimana kepentingan individu menjadi pusat/sentral
dalam pembentukan hukumnya. Berbeda dengan idelogi serta cara pandang
masyarakat kita yang sebagian besar memandang bahwa kepentingan bersama lebih
besar disbanding kepentingan individu semata. Hal tersebut dikarenakan kultur
masyarakat kita yang bersifat komunal dlam praktek kehidupan mereka
sehari-hari. Prof. Sudarto melihat adanya keterkaitan hukum pidana dengan
ideology politik suatu bangsa. Dikemukakan oleh beliau sebagai berikut:[5]
Pengaturan
dalam hukum pidna merupakan pencerminan dari ideology politik dari suatu bangsa
dimana hukum itu berkmbang dan merupakan hal yang penting bahwa seluruh
bangunan hukum itu bertumpu pada pandangan politik yang sehat dan konsiten.
KUHP dari Negara-negara Eropa Barat yang bersifat individualis-kapitalis itu
bercorak lain dari KUHP dari Negara-negara Eropa Timur yang berpandnagan
politik sosialis. Di Negara kita pandangan politik berdasarkan pancasila,
sedangkan padangan tentang hukum pidana erat sekali hubunganya dengan pandangan
yang umum tentang hukum, tentang Negara dan masyarakat dan tentang kriminalitas.
- Dengan
bertolak pada pola piker lama (KUHP), tidak mudah untuk menerima/memahami
pola pikir baru, antara lain:
1. Perluasan
asas legalitas yang bersifat formal (seperti pada pasal 1:1 KUHP) ke asas
legalitas yang bersifat material yang member kemungkinan kepada “hukum yang
hidup” (hukum tidak tertulis) sebagai sumber hukum pidana.
2. Dapat
dilakukanya perubahan atau modifikasi terhadapa putusab pemidanaan apabila ada
perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan atau meringankan, walaupun
perubahan undang-undang itu terjadi setelah keputusan hakim yanb bersifat
tetap, hal ini merupakan perluasan perluasan terhadap prinsip yang tertuang
dalam pasal 1:2 KUHP sekarang.
3. Dapat
diadakan perubahan atau penyesuaian terhadap putusan pemidanaan apabila ternyata
setelah keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu dijalani ada perubahan atau
perbaikan pada diri terpidana sehingga pidana yang terdahulu dipandang tidak
cocok lagi untuk diteruskan.
4. Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tertentu meneurut ketentuan undang-undang
dimungkinkan hakim member “maaf/pengampunan tanpa menjatuhkan pidana kepada
terdakwa sekaliapun telah terbukti tindak pidana dan kesalahanya menurut
undang-undang.
5. Tidak
perlu lagi dibedakanya kualifikasi tindak pidana menjadi “kejahatan” dan
“pelanggaran”.
6. Dimungkinkanya
perubahan delik perzinahan dari delik aduan absolute menjadi bukan delik aduan
atau menjadi delik aduan relative.
7. Dimungkinkanya
hakim menjatuhkan jenis pidana lain yang tidak tercantum dalam perumusan delik
yang hanya diancam dengan pidana tunggal dan
8. Dimungkinkanya
hakim menjatuhkan pidana secara kumulatif walaupun ancaman pidana dirumuskan
secara alternative.[6]
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari
politik hukum dimana kebijakan yang terkait dengan perubahan serta memodofikasi
khususnya di dalam hukum pidana. Bertolak dari hukum pidana Indonesia (KUHP)
yang merupaka warisan dari Belanda melalui kolonislisme yang panjang, hingga
saat ini warisan tersebut (KUHP) masih
diberlakukan. Berlakunya KUHP warisan Belanda menimbulkan ketidakselarasan
antara materi hukum yang diatur dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat
Indonesia.
Ketidakselarasan anatara hukum dengan nilai-nilai
kehidupan yang ada dalam msyarakat merupakan hal yang wajar. Hal itu
dikarenakan hukum pidana tersebut dibuat berdasarkan nilai-nilai serta kultur
masyarakat Eropa Barat yang bersifat inividualis-kapitalis. Kultur masyarak
tersebut menjadikan subjek individu di dalam hukum menjadi pusat atau sentral.
Berbeda halnya dengan masyarakat Indonesia yang hidup dalam suasana komunal dan
religious yang tinggi. Dimana kepentingan masyarakat dipandang lebih besar dan
penting untuk dilindungi daripada kepentingan individu di dalam hukum.
Perbedaan tersebut haruslah dipandang sebagai hal
yang urgen sebagai landasan terkait kebijakan dalam pembaharuan hukum pidana di
Indonesesia. Kaarena masyarkat senantiasa bergerak dinamis dan hukum senantiasa
harus bisa mengikuti perubahan-perubahan cara pandang masyarakat terhadap suatu
fenomena agar nantinya tercipta sebuah hukum yang ideal dan memenuhi rasa
keadilan di tengah-tengah masyarkat.
[1]
Mahfud md 1
[2]
Moh najih hal 52
[3]
Ibid 72
[4]
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek
Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti, 1998), hlm. 111
[5]
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat (Bandung: Sinar-Baru, 1993),
hlm. 63.
[6]
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek
Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti, 1998), hlm. 106